ANGGARAN DASAR PERGURUAN
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGURUAN
BELA DIRI LEBAH PUTIH
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota Lebah Putih yang dapat diterima menjadi siswa Lebah Putih adalah anak-anak remaja, taruna, dewasa, putra - putri serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ayat 1
Permintaan menjadi siswa Perguruan Beladiri Lebah Putih dengan mengisi blangko pendaftaran yang disediakan oleh Komisariat Daerah dengan membayar uang pendaftaran dan seleksi sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Ayat 2
Menjalani seleksi yang diadakan oleh Komisariat Daerah.
Ayat 3
Calon siswa yang lulus seleksi akan diterima sebagai siswa pada tingkat dasar berstatus sebagai siswa Perguruan Lebah Putih Daerah.
Ayat 4
Penerimaan siswa Lebah Putih dilakukan setiap waktu sesuai dengan situasi dan kondisi Komisariat masing-masing.
PASAL 2
Anggota Lebah Putih
Anggota Lebah Putih yang dapat diterima menjadi anggota adalah Pimpinan dan Alumnus Perguruan Lebah Putih yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ayat 1.
Telah lulus dari pengkaderan Pimpinan Perguruan Beladiri Lebah Putih
Ayat 2 Memiliki seni Beladiri Indonesia, sebagai sumber personalia yang keahlian yang dibutuhkan.
PASAL 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan yang dapat diterima menjadi anggota kehormatan Beladiri Lebah Putih ialah yang telah diangkat oleh Pimpinan Pusat Perguruan karena :
Ayat 1. Jabatan atau kedudukannya berjasa kepada Perguruan.
Ayat 2 Jabatan atau kedudukannya diharapkan dapat membawa kepada kemajuan bagi Perguruan Lebah Putih.
PASAL 4
Kewajiban dan Hak Siswa
Ayat 1.
Setia kepada Perguruan.
Ayat 2
Tunduk dan taat kepada keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan Perguruan.
Ayat 3
Sanggup menjaga nama baik Perguruan serta menjadi teladan yang utama sebagai contoh terbaik (Umat Islam).
Ayat 4
Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000.- kepada Komisariat Daerah/Wilayah.
Ayat 5
Membayar uang iuran siswa setiap bulan kepada Komisariat Daerah sebesar
Rp. 2.500.- s/d Rp. 5.000.- sesuai dengan ketentuan tiap-tiap Komisariat.
Ayat 6
Mendapatkan nomor induk, atribut dan pembinaan sesuai dengan tingkatnya
masing-masing.
Ayat 7
Memakai seragam, atribut yang ditetapkan untuk siswa dalam latihan.
Ayat 8 Menggunakan sarana/ peralatan latihan yang tersedia untuk siswa sesuai dengan kemampuan.
PASAL 5
Kewajiban dan Hak Warga
Ayat 1.
Setia kepada Perguruan.
Ayat 2
Tunduk dan taat kepada putusan-putusan dan peraturan-peraturan Perguruan.
Ayat 3
Sanggup menjaga nama baik Perguruan serta menjadi teladan utama sebagai contoh terbaik.
Ayat 4
Turut melaksanakan dan membantu amal usaha Perguruan yang baik dan halal.
Ayat 5
Mendapatkan nomor induk dan kartu anggota dari Pimpinan Pusat Perguruan Lebah Putih dengan membayar uang administrasi sebesar Rp. 5.000.-
Ayat 6
Membayar iuran anggota/ sodaqoh kepada Perguruan sebanyak tidak ditentukan setiap bulan melalui kartu iuran.
Ayat 7
Mendapatkan pembinaan dan menggunakan atribut serta peralatan sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Ayat 8
Anggota berhak menyatakan pendapat suara memilih dan dipilih.
PASAL 6
Hak Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan dapat memperoleh pembinaan keilmuan Beladiri Lebah Putih
dalam tingkatan khusus.
PASAL 7
Siswa Berhenti
Siswa berhenti disebabkan :
Ayat 1.
Meninggal dunia
Ayat 2
Permintaan sendiri (Mengundurkan diri)
Ayat 3
Keputusan Pimpinan Pusat dan Komisariat Daerah.
Ayat 4
Pimpinan Komisariat Wilayah atas usul Pimpinan Komisariat Daerah yang berkepentingan dapat memberikan sementara paling lama 3 bulan terhadap anggota keputusan ini segera dilaporkan kepada Pimpinan Pusat.
Ayat 5
Komisariat Wilayah atas usul Pimpinan Komisariat Daerah yang berkepentingan dapat mengusulkan kepada Pimpinan Pusat memperpanjang masa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.
Ayat 6
Pimpinan Komisariat Wilayah atas usul Pimpinan Komisariat Daerah yang berkepentingan dapat mengusulkan kepada Pimpinan Pusat pemecatan terhadap anggota dalam Wilayahnya sambil menunggu keputusan pimpinan Pusat, anggota tersebut dalam keadaan diberhentikan sementara.
Ayat 7
Setelah habis masa perpanjangan maka harus ditentukan apakah anggota tersebut diberhentikan atau dipilih kembali kedudukannya.
Ayat 8
Anggota yang berhenti atas keputusan Pimpinan Pusat dapat naik banding lewat
mu’tamar atau tanwir.
Ayat 9
Anggota diberhentikan sementara dapat naik banding kepada Pimpinan Pusat
Ayat 10
Keputusan pemberhentian sementara, pemecatan dan pencabutan SK diumumkan dalam berita yang resmi dari Perguruan.
BAB II
PIMPINAN PERGURUAN BELADIRI LEBAH PUTIH
PASAL 8
Persyaratan Pimpinan
Yang dapat diangkat sebagai Pimpinan Lebah Putih adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ayat 1.
Beragama Islam
Ayat 2
Sudah menjadi anggota kehormatan
Ayat 3
Menyetujui, memahami dan bersedia mengamalkan azas tujuan dari Perguruan.
Ayat 4
Tidak merangkap anggota Perguruan sejenis (Perguruan lain).
Ayat 5
Beritikad baik, berkemampuan, berkesempatan.
PASAL 9
Pengangkatan dan Pengesahan
Ayat 1.
Pengangkatan dan pengesahan pimpinan Pusat oleh Komisaris tertinggi
Ayat 2
Pengangkatan dan pengesahan pimpinan Komisariat Wilayah oleh pimpinan Pusat Perguruan.
Ayat 3
Pengangkatan dan pengesahan pimpinan Komisariat Daerah oleh Pimpinan Pusat.
PASAL 10
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat Lebah Putih berkedudukan di Pusat Perguruan yang melaksanakan kepemimpinannya serta bertanggung jawab keluar dan kedalam, anggota pimpinan Pusat ditetapkan oleh formatur 3 orang yang dipilih oleh mu’tamar untuk masa bakti 2 tahun
Komposisi Pimpinan Pusat
Perguruan Beladiri Lebah Putih
1. Ketua Umum :
Penanggung jawab sikap Perguruan
2. Ketua I :
Bidang Organisasi
3. Ketua II :
Bidang pembinaan dan Pendidikan
4. Ketua III :
Bidang Evaluasi/ Penelitian dan pengembangan
5. Ketua IV :
Bidang Usaha dan Dana
6. Sekretariat Jenderal :
Penanggung jawab operasional
7. Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
8. Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
Bendahara III
9. 1. Departemen Organisasi Pendidikan Anggota
2. Departemen Pembinaan Daerah
3. Departemen Perhubungan
4. Departemen Pembinaan Keilmuan
5. Departemen Pengkaderan
6. Departemen Penelitian dan Pengembangan
7. Departemen Dana dan Usaha
8. Departemen Kesejahteraan
PASAL 11
Komisariat Wilayah
Komisariat Wilayah di setiap propinsi sebagai pelaksana administrasi dan Wakil Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya dapat berdiri secara sah untuk dapat mengadakan kegiatan
dengan syarat :
1. Komisariat Wilayah telah mempunyai surat ketetapan dari pimpinan Pusat.
2. Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan dan pembentukkan Komisariat Wilayah dapat diambil kebijaksanaan lain oleh pimpinan Pusat.
3. Komposisi pimpinan Komisariat Wilayah tersusun sebagai berikut :
a. Ketua Umum :
Komisariat Pimpinan Pusat
Ketua I :
Bidang Organisasi
Ketua II :
Bidang Pembinaan dan Latihan
Ketua III :
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Ketua IV :
Bidang Usaha dan Dana
b. Sekretaris I/ Sekretaris II/ Sekretaris III
c. Bendahara I / Bendahara II/ Bendahara III.
d. Departemen – departemen :
1. Departemen Organisasi
2. Departemen Pembinaan Daerah
3. Departemen Perhubungan
4. Departemen Pendidikan Anggota
5. Departemen Pendidikan Kader
6. Departemen Kesejahteraan
7. Departemen Pembinaan Keilmuan
8. Departemen Penelitian dan Pengembangan
9. Departemen Dana dan Usaha
PASAL 12
Komisariat Daerah
Komisariat Daerah sebagai pelaksana administrasi dan bertindak secara operasional dapat tegak secara sah untuk mengadakan kegiatan dengan syarat-syarat :
Ayat 1.
Komisariat Daerah tersebut telah memiliki surat ketetapan dari pimpinan Pusat.
Ayat 2
Personalia pimpinan telah terdaftar secara sah dengan bukti kartu anggota dari
pimpinan Pusat.
Ayat 3
Dalam keadaan memaksa tempat kedudukan dan pembentukkan Komisariat Daerah dapat diambil kebijaksanaan yang lain oleh pimpinan Pusat.
Ayat 4
Komposisi pimpinan Komisariat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua/ Wakil Ketua I/ Wakil Ketua II
b. Sekretaris/ Wakil Sekretaris I/ Wakil Sekretaris II
c. Bendahara/ Wakil Bendahara I/ Wakil Bendahara II
d. Departemen Pendidikan Anggota
e. Departemen Pembina Cabang
f. Departemen Humas
PASAL 13
Cabang
Guna melancarkan tugas operasional, Komisariat Daerah ditempat yang dianggap perlu dapat mendirikan cabang Perguruan di Daerahnya. Pengesahan cabang oleh Komisariat Daerah dan dilaporkan pada Komisariat Wilayah masing - masing .
Atas nama Komisariat Daerah operasional cabang dilaksanakan oleh :
1. Ketua/ Wakil Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Pelatih
5. Asisten Pelatih
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 14
Tingkat Pusat
Ayat 1.
Mu’tamar
Mu’tamar merupakan musyawarah tertinggi didalam Perguruan Lebah Putih dan diadakan 5 tahun sekali atas undangan dan pimpinan Pusat yang anggotanya terdiri dari :
1. Anggota pimpinan Pusat Ketua, sekretaris, bendahara dan departemen
2. Komisaris / anggota tetap tanwir
3. Wakil komisaris Wilayah 2 orang
4. Wakil komisaris Daerah 2 orang
Ayat 2
Acara muktamar
1. Laporan pertanggung jawaban mengenai kebijaksanaan organisasi, Perguruan, pelaksanaan keputusan muktamar dan tanwir, keuangan
2. Pencalonan dan pemilihan pimpinan Pusat Perguruan
3. Usul-usul
Ayat 3
Mu’tamar Luar Biasa
Mu’tamar luar biasa dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu penting dengan persetujuan sedikitnya 1/3 dari jumlah Komisariat Wilayah yang kedudukan mu’tamar luar biasa setiap/ sama dengan mu’tamar.
Ayat 4
Dasar mu’tamar luas biasa sejalan/ sama dengan tujuan/ keperluan diadakannya.
Ayat 5
Tanwir
Tanwir merupakan musyawarah tertinggi dalam Perguruan Lebah Putih dibawah mu’tamar, diadakan sedikitnya 2 tahun sekali atas undangan pimpinan Pusat yang anggotanya.
1. Anggota pimpinan Pusat ketua, sekretaris, bendahara dan departemen
2. Komisaris/ anggota tetap tanwir
3. Ketua umum komwil yang kebetulan merangkap anggota pimpinan Pusat ditetapkan penggantinya sebagai anggota tetap tanwir.
Ayat 6
Acara tanwir :
1. Evaluasi pelaksanaan program
2. Keputusan yang sangat mendesak yang pelaksanaannya dan dapat ditangguhkan sampai mu’tamar.
3. Penentuan tempat dan pelaksanaan kejuaraan.
Ayat 7
Sidang pleno pimpinan Pusat.
Sidang pleno merupakan musyawarah yang beranggotakan anggota pimpinan Pusat, ketua, sekretaris, bendahara dan departemen yang diadakan sedikitnya 6 bulan sekali atas undangan pimpinan Pusat.
Ayat 8
Acara sidang pleno
1. Mengevaluasi pelaksanaan program
2. Penentuan program umum yang mendesak
3. Dan lain-lain yang dibutuhkan
Ayat 9
Rapat harian
Rapat harian merupakan musyawarah yang beranggotakan pengurus harian yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara yang diadakan sedikitnya satu bulan satu kali atas undangan pimpinan Pusat.
Ayat 10
Rapat harian
1. Acara rutin pelaksanaan program
2. Lain-lain
PASAL 15
Tingkat Wilayah
Ayat 1.
Musyawarah kerja Wilayah
Musyawarah kerja Wilayah diadakan sedikitnya 2 tahun sekali atas undangan Komisariat Wilayah, anggotanya terdiri dari :
1. Pimpinan Komisariat Wilayah terdiri dari : Ketua, Sekretaris, bendahara dan departemen.
2. Wakil Komisariat Daerah (2).
Ayat 2
Acara musyawarah kerja Wilayah
1. Laporan pimpinan Komisariat Wilayah
2. Pelaksanaan program-program
3. Pelaksanaan keputusan muktamar
4. Pemilihan pimpinan Komisariat Wilayah pada waktu habis periodenya.
5. Dan lain-lain
Ayat 3
Sidang pleno Wilayah
Sidang pleno Wilayah diadakan sedikitnya 6 bulan sekali atas undangan pimpinan Komisariat Wilayah. Anggota pimpinan Komisariat Wilayah terdiri dari :Ketua, sekretaris, bendahara dan departemen
Ayat 4
Acara sidang pleno
1. Evaluasi pelaksanaan program
2. Penentuan program umum yang mendesak
3. Lain-lain yang diperlukan
4. Pemilihan calon tetap untuk pimpinan Komisariat Wilayah menghadapi pergantian periode.
Ayat 5
Rapat harian Wilayah
Rapat harian Wilayah diadakan sedikitnya 1 bulan sekali atas undangan Komisariat Wilayah, anggotanya terdiri dari pengurus harian Wilayah
Ayat 6
Acara rapat harian
1. Evaluasi pelaksanaan program
2. Lain-lain
PASAL 16
Tingkat Daerah
Ayat 1.
Musyawarah kerja Daerah
Musyawarah kerja Daerah diadakan sedikitnya 1 tahun sekali atas undangan pimpinan Komisariat Daerah. Anggotanya terdiri dari : pimpinan Komisariat Daerah ketua, sekretaris, bendahara departemen wakil cabang.
Ayat 2
Acara musyawarah kerja Daerah
1. Laporan pimpinan Komisariat daerah
2. Pencalonan dan pemilihan pimpinan Komisariat Daerah
3. Pelaksanaan program Perguruan
4. Lain-lain
Ayat 3
Sidang pleno Daerah
Sidang pleno Daerah diadakan sedikitnya 6 bulan sekali atas undangan pimpinan Komisariat Daerah anggotanya terdiri dari : pimpinan Komisariat Daerah terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan departemen.
Ayat 4
Acara sidang pleno
1. Evaluasi kerja/ pelaksanaan program
2. Pelaksanaan program
3. Lain-lain
Ayat 5
Rapat harian
Rapat harian dilaksanakan sedikitnya 1 bulan sekali atas undangan pimpinan Komisariat Daerah anggotanya terdiri dari pimpinan harian ketua, sekretaris, bendahara.
Ayat 6
Acara sidang pleno
1. Evaluasi pelaksanaan program
2. Pelaksanaan program
3. Lain-lain
BAB IV
KEJUARAAN
PASALl 17
Tingkat Nasional
Ayat 1.
Kejuaraan nasional Lebah Putih dilaksanakan antara kontingen yang mewakili setiap Wilayah
Ayat 2
Kejuaraan Wilayah tingkat dewasa dilaksanakan 4 tahun sekali antara pesilat-pesilat putra-putri berumur 18-35 tahun
Ayat 3
Kejuaraan nasional tingkat remaja dilaksanakan 4 tahun sekali antara pesilat-pesilat putra putri berumur 14-18 tahun
Ayat 4
Peraturan kejuaraan tersebut didalam peraturan pertandingan Beladiri Lebah Putih.
PASAL 18
Tingkat Wilayah
Ayat 1.
Kejuaraan Wilayah adalah merupakan seleksi antara wakil-wakil pesilat dari Komisariat Daerah untuk mengikuti kejuaraan nasional. Dilaksanakan untuk dewasa 1 ½ tahun sekali.
Ayat 2
Pelaksanaan pelaksanaannya sebagaimana kegiatan nasional
PASAL 19
Tingkat Daerah
Ayat 1.
Kejuaraan Daerah adalah merupakan pertandingan antara cabang sebagai persiapan kejuaraan Wilayah. Dilaksanakan untuk dewasa 1 tahun sekali di tahun baru hijriyah.
Ayat 2
Pelaksanaan dan peraturannya sama dengan kegiatan nasional.
BAB V
PERATURAN PERGURUAN
PASAL 20
Seragam
Ayat 1.
Seragam Latihan
1. Celana dan baju berwarna coklat muda setrip sama.
2. Bentuk baju kurung, celana berkolor, bersabuk menurut tingkatnya.
3. Ujung lengan 5 cm dari ujung pergelangan tangan, ujung celana 5 cm dari pergelangan kaki.
4. Panjang baju menurut separuh pantat untuk seragam putra.
5. Khusus untuk putri panjang baju menutup mata kaki, lobang leher diperkecil dilengkapi kerudung sampai menutup dada berwarna hitam.
6. Pakaian seragam latihan hanya boleh digunakan pada saat menjalani latihan, pembinaan baik diluar maupun didalam ruangan serta disaat pertandingan.
Ayat 2
Seragam wasit
1. Celana dan baju berwarna putih setrip hijau
2. Bersabuk warna merah Daerah
3. Pakaian seragam wasit hanya boleh digunakan disaat menjalani tugas wasit.
PASAL 21
Atribut
Ayat 1.
Lambang Lebah Putih
1. Sebagai lambang utama yang didalamnya mengandung makna dasar yang fundamental Perguruan Lebah Putih.
2. Lambang Lebah Putih dibuat secara simbolis dengan melambangkan sarang lebah yang berarti menutup lebah dari dini sebelum menjadi lebah sampai mampu melaksanakan aktifitasnya sebagai makhluk Allah yang disebut lebah, dengan mengeluarkan madu yang bermanfaat dari persatuan yang kokoh ketaatan serta kedisiplinan yang utuh juga memiliki daya serang terhadap lawan yang mengagumkan.
3. Lambang sarang lebah dicantumkan disemua perlengkapan Lebah Putih diantaranya 1. Bendera, badge, stampel perlengkapan administrasi.
Ayat 2
Bendera Perguruan Beladiri Lebah Putih
1. Bendera kontingen berada di Komisariat Wilayah.
2. Bendera kontingen dibuat dengan dasar lambang sarang lebah ditambah fariasi guna menunjukkan dari mana kontingen berasal.
3. Bendera Komisariat Daerah dibuat secara kolektif oleh Komisariat Wilayah masing-masing.
Ayat 3
Badge Perguruan Lebah Putih
1. Badge Lebah Putih adalah lambang yang harus dipasang disemua seragam Lebah Putih baik untuk anggota maupun siswa di pasang didada kiri.
2. Pembuatan badge kolektif di Komisariat Wilayah masing-masing.
Ayat 4
Badge anggota Lebah Putih
1. Dibuat secara nasional oleh pimpinan Pusat dengan bentuk dan fariasi bebas.
2. Dipasang di lengan kanan untuk semua seragam Lebah Putih.
Ayat 5
Kartu Anggota Perguruan Lebah Putih
1. Dibuat secara nasional oleh pimpinan Pusat Lebah Putih]
2. Warna dasar hijau dengan kop Perguruan Beladiri Lebah Putih tercantum lambangnya.
3. Berisi identitas anggota dibuat oleh pimpinan Pusat.
4. Yang berhak memiliki kartu anggota adalah semua anggota
5. Untuk mendapat kartunya melalui Komisariat Daerah masing-masing kepada pimpinan Pusat dengan membayar uang administrasi sebesar Rp. 5.000.- sudah bersama dengan uang pangkal 7.500 + 2.500 = Rp. 12.500.—
PASAL 22
Materi dan Tata Tertib Pembinaan
Ayat 1.
Materi pendidikan terdiri 2 macam diantaranya :
1. Keilmuan rohani, keilmuan rohani dengan pokok materi :
a. Tauhid/ Aqidah Islam (Ma’rifatullah)
b. Ma’rifatur Rasul mengenal rosul
c. Dan lain-lain tentang agama islam
d. Pengetahuan umum Beladiri
2. Keilmuan Beladiri Pencak Silat Lebah Putih menurut kurikulum dari tingkat ke tingkat.
Ayat 2
Waktu pembinaan
1. Waktu pembinaan 1 pekan 2 kali @ 2 jam
2. Waktu untuk pembinaan rohani 30 menit sebelum rogawi
3. Pembinaan rogawi selama 90 menit dilakukan setelah pembinaan rohani 30 menit.
4. Tiga bulan sekali dilakukan pembinaan massal untuk semua tingkatan siswa bersama-sama dalam satu tempat dan waktu gema ukhuwah/ menyangkut persaudaraan dengan materi rohani 2 jam, jasmani 1 ½ jam
Ayat 3
Pembina
1. Pembinaan siswa Lebah Putih adalah pelatih Pencak Silat Lebah Putih, asisten pelatih, pelatih muda, pelatih madya dan pelatih kepala.
2. Pembina pelatih Pencak Silat Lebah Putih adalah pendekar Lebah Putih dan pendekar muda, pendekar utama.
Ayat 4
Hak dan kewajiban Pembina
1. Dalam pembinaan, Pembina harus sudah berada ditempat pembinaan 30 menit sebelum pembinaan dimulai.
2. Setelah selesai pembinaan, Pembina boleh meninggalkan tempat pembinaan setelah semua siswa keluar dari ruang pembinaan.
3. Selama melaksanakan pembinaan, Pembina berkewajiban :
a. Berseragam latihan lengkap dengan identitas dan tanda tingkatnya.
b. Siap memberi materi sesuai dengan kurikulum yang ditentukan
c. Disiplin dan berwibawa
d. Serah terima tugas antara Pembina dilakukan dengan tertib dan khidmat.
e. Pembina yang berhalangan hadir/ tidak dapat melaksanakan tugas harus segera mencari pengganti yang lain
4. Selama melaksanakan pembinaan, Pembina mempunyai hak wewenang :
a. Melaksanakan pembinaan dengan cara masing-masing untuk materi yang telah ditentukan tingkat pertingkat.
b. Melarang siswanya/ anggota yang datang terlambat 15 menit setelah latihan dimulai untuk mengikuti latihan.
c. Melarang yang tidak berkepentingan berada dalam ruangan latihan selama pembinaan berlangsung.
Ayat 5
Hak dan kewajiban siswa/ anggota
1. Mempunyai hak untuk mengikuti semua jenis pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat-tingkatnya.
2. Semua siswa/ anggota berhak atas penggunaan sarana latihan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
3. Untuk mengikuti pembinaan siswa/ anggota berkewajiban datang tepat pada waktunya berdisiplin dengan segala sesuatunya.
4. Selama mengikuti latihan/ pembinaan siswa/ anggota diharuskan berpakaian seragam dengan lengkap atribut dan tanda tingkatannya.
5. Semua siswa/ anggota berkewajiban menyelesaikan administrasi bulanan dan bagi yang belum selesai hingga masa ujian maka tidak dapat mengikuti ujian kenaikan tingkat.
Ayat 6
Upacara pembukaan dan pembinaan.
1. Sebelum pembinaan dimulai dengan upacara pembukaan dengan doa. Baca basmallah dan seterusnya diakhiri dengan salam.
2. Setelah pembinaan selesai mengadakan upacara penutup dengan do’a hingga seterusnya dan diakhir dengan salam.
Pasal 23
Ikrar Perguruan Bela Diri Pencak Silat Lebah Putih
Ayat 1.
Bismillahirrohmanirrohim
Ayat 2
Dua kalimat syahadat, qulhuwallahu ahad. Saya siswa/ anggota Perguruan Beladiri Pencak Silat Lebah Putih berikrar :
a. Setia melaksanakan ibadah kepala Allah dengan ikhlas.
b. Tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.
c. Menjauhkan diri dari tingkah laku yang tercela.
d. Mengajak perdamaian dan kasih sayang serta menjauhi perselisihan dan permusuhan.
e. Patuh dan taat kepada peraturan dan percaya kepada kebijakan sesuatu pimpinan.
f. Dengan iman dan akhlaq saya menjadi kuat dan tanpa iman dan akhlaq saya menjadi lemah.
La haula wa kuwata illabillah.
PASAL 24
Tingkat Pendidikan dan Sabuk
Ayat 1. Tingkat pendidikan Perguruan Pencak Silat Lebah Putih terdiri dari :
a. Tingkat dasar sabuk coklat polos.
b. Tingkat coklat Sarang Lebah I
c. Tingkat coklat Sarang Lebah II
d. Tingkat coklat Sarang Lebah III
e. Tingkat Sarang Lebah Sabuk Hijau Polos
f. Tingkat Sarang Lebah Sabuk Hijau I
g. Tingkat Sarang Lebah Sabuk Hijau II
h. Tingkat Sarang Lebah Sabuk Hijau III
i. Untuk tingkat sabuk Hitam
j. Untuk tingkat sarang I
k. Untuk tingkat sarang II
l. Untuk tingkat sarang III
m. Tingkat sabuk Putih (Pendekar)
Ayat 2
Masing-masing tingkat dijalankan diraih dalam jangka waktu 3 bulan 1 pekan 2 kali @ 2 jam
Ayat 3
Tingkat pendidikan kader pimpinan Lebah Putih terdiri dari satu tingkat dijalani dalam waktu 5 bulan 1pekan 2 kali @ 2 jam
Ayat 4
Tingkat pendidikan dasar pelatih Lebah Putih Beladiri dari :
1. Tingkat sabuk hijau sarang lebah 1 = asisten pelatih
2. Tingkat sabuk hijau sarang lebah 2 = Pelatih Muda
3. Tingkat 5 hijau sarang lebah 3 = Pelatih Madya
4. Tingkat 5 hitam polos = pelatih Kepala
Ayat 5
Masing-masing tingkat dijalani selama 6 bulan satu pekan 2 kali 2 jam
PASAL 25
Jenjang Tingkatan Pendekar
Ayat 1
Diberikan gelar pendekar kepada pakar pelatih utama yang telah lulus mengikuti ujian kependekaran oleh pendekar utama dan besar.
Ayat 2
Ujian kependekaran masing-masing dilaksanakan 3 tahun sekali dengan materi : rohani dan jasmani selama waktu yang dibutuhkan oleh kematerian.
Ayat 3
Tingkat pendekar Lebah Putih
1. Pendekar Muda = P1
2. Pendekar Madya = P2
3. Pendekar Kepala = P3
4. Pendekar Utama = P4
5. Pendekar Besar = P5
Ayat 4
Masing-masing tingkat pendekar menggunakan sabuk hitam, bertuliskan pendekar 1 – 5 sesuai dengan panjang tingkatnya, warna tulisan putih
Ayat 5
Bentuk sabuk sama dengan warna sabuk
a. Tingkat siswa coklat Polos
b. coklat sarang lebah satu
c. coklat sarang lebah dua
d. coklat sarang lebah tiga
e. Tingkat asisten pelatih hijau polos
f. Hijau sarang lebah satu
g. Hijau sarang lebah dua
h. Hijau sarang lebah tiga
i. Tingkat Pelatih utama (pusat) Hitam Polos
j. Panjang Sabuk = 2.5 m
Lebar Sabuk = 8 cm
Tebal sabuk = 2 mm
Ayat 6 Ujung segi empat tanda gambar sarang lebah dipasang di ujung sabuk sebelah kanan berbanjar
PASAL 26
Tingkat Penguji
Ayat 1
Siswa Lebah Putih diuji oleh para pelatih dari muda, madya, kepala
Ayat 2
Asisten pelatih dalam Pencak Silat diuji oleh para pendekar dari pendekar muda, madya, kepala, utama dan besar.
PASAL 27
Administrasi Kenaikan Tingkat
Ayat 1
Untuk administrasi kenaikan tingkat siswa
1. Administrasi dilaksanakan di Komisariat Daerah masing-masing.
2. Surat permohonan kenaikan tingkat dimintakan kepada pemimpin Pusat dengan menentukan secara kolektif sejumlah siswa yang akan mengikuti kenaikan tingkat (ujian).
3. Membayar uang administrasi kenaikan tingkat sebesar Rp. 20.000.- untuk yang lulus dinyatakan naik dengan ketingkat kependekaran oleh pemimpin Pusat.
PASAL 28
Penataran Pelatih Nasional
Penataran pelatih nasional adalah merupakan pendidikan ahli pelatih untuk mencapai tingkat pelatih kepala.
1. Pendidikan dilaksanakan setiap tahun bertempat di Pusat Perguruan (di Bandar Lampung).
2. Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk pemusatan latihan secara terus-menerus selama 72 jam (3 hari 3 malam) pendidikan.
3. Dengan materi rohani dan jasmani
4. Bagi yang lulus naik menjadi pelatih kepala nasional.
PASAL 29
Penugasan Pembina
Ayat 1 Untuk Komisariat Daerah pengesahan Pembina yang dilaksanakan oleh Komisariat Daerah adalah :
1. Untuk membina dicabang-cabang.
2. Pembina yang ditugaskan minimal asisten pelatih
3. Petugas membawa mandat / surat tugas dari Komisariat Daerah.
Ayat 2 Untuk Komisariat Wilayah pengesahan Pembina yang disahkan oleh Komisariat Wilayah adalah :
1. Untuk membina dicabang-cabang.
2. Pembina yang ditugaskan membina pelatih muda
3. Membawa surat mandat pengesahan dari Komisariat Wilayah.
Ayat 3 Untuk pimpinan Pusat pengesahan Pembina yang dilaksanakan oleh Pembina Pusat adalah
1. Untuk membina Daerah, Wilayah baik Indonesia maupun luar Indonesia.
2. Pembina yang ditugaskan minimal bertingkat pelatih kepala.
3. Surat pengesahan harus disiapkan kepada yang bertugas oleh pimpinan Pusat.
Ayat 4 Pembiayaan penugasan para pimpinan yang berupa :
1. Biaya transportasi
2. Biaya kesejahteraan semua menjadi tanggung jawab/ kewajiban cabang, Daerah, Wilayah yang dibina besarnya yang sesuai dengan kebutuhan.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 30
Bentuk Keuangan
Ayat 1
Masing-masing tingkat Pusat, Wilayah, Daerah mempunyai keuangan sendiri-sendiri. Keuangan tersebut untuk keperluan masing-masing.
Ayat 2
Keperluan umum Perguruan dibiayai bersama Komisariat Daerah, Wilayah masing-masing jumlahnya ditetapkan oleh pimpinan Pusat berdasarkan musyawarah. Yang dimaksud dengan kepentingan bersama misalnya :
1. Biaya ujian kenaikan tingkat anggota.
2. Biaya pemantapan para pelatih
3. Biaya mu’tamar
4. Biaya kejurnas
5. Biaya keporda dan lain-lain sejalan.
Ayat 3
Sumber keuangan Daerah
1. Uang pangkal, iuran sumbangan siswa
2. Bantuan donatur tetap, tidak tetap dari Daerah masing-masing
3. Usaha lain-lain yang sah dan halal
Ayat 4
Sumber keuangan Wilayah
1. Uang ujian anggota
2. Bantuan yang tidak mengikat donatur tetap, tidak tetap.
3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal
Ayat 5
Sumber keuangan Pusat
1. Iuran anggota (Sodaqoh anggota).
2. Uang kenaikan siswa dan anggota
3. Bantuan yang tidak mengikat, donatur tetap, tidak tetap
4. Usaha yang lain-lain yang sah dan halal
PASAL 31
Administrasi Keuangan
Ayat 1 Untuk semua tingkatan pimpinan, administrasi keuangan dilaksanakan.
1. Pembukuan yang sesuai dengan kenyataan.
2. Keluar masuknya uang harus disesuaikan dengan bukti yang sah berupa bon/ kwitansi.
3. Keluar masuknya uang harus dilegalisir oleh :
a. Ketua yang bertanggung jawab
b. Bendahara yang syah bertanggung jawab
c. Personalia yang memasukkan dan mengeluarkan uang.
Ayat 2 Pembukuan keuangan diatur pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Kas harian
a. Dilaksanakan oleh bendahara pemegang kas kecil berkewajiban mengatur pengeluaran dengan bukti-bukti yang syah dan membuat laporan setiap bulan.
b. DIlaksanakan oleh bendahara pemegang kas kecil, yang berkewajiban mengatur pemasukan uang dengan bukti-bukti yang sah dan segera menyerahkan kepada petugas buku besar.
2. Buku Besar
Dilaksanakan oleh bendahara pemegang neraca keuangan berkewajiban menerima laporan dari pembukuan harian dan pemegang kas besar untuk dibuat neraca dan dilaporkan setiap ½ tahun sekali kepada pimpinan.
PASAL 32
Macam-Macam Pengeluaran
Ayat 1
Pimpinan Pusat
Mempunyai macam-macam pengeluaran rutin dalam bentuk :
1. Perlengkapan administrasi
2. Penyelenggaraan sidang-sidang (musyawarah)
3. Penyelenggaraan kejuaraan-kejuaraan
4. Penyelenggaraan penataran-penataran
5. Lain-lain yang sejalan.
Ayat 2 Komisariat Wilayah
Macam-macam penyelenggaraan Wilayah secara rutin dalam bentuk :
1. Perlengkapan administrasi
2. Penyelenggaraan sidang-sidang (musyawarah)
3. Penyelenggaraan penataran-penataran
4. Penyelenggaraan kejuaraan-kejuaraan (pertandingan-pertandingan)
5. Lain-lain
Ayat 3 Komisariat Daerah, mempunyai macam-macam penyelenggaraan rutin dalam bentuk
1. Penyelenggaraan administrasi
2. Sarana pembinaan
3. Penyelenggaraan musyawarah-musyawarah
4. Kesejahteraan pimpinan teknis dan non teknis
5. Transportasi
6. Lain-lain
Ayat 4 Penyelenggaraan bersama menjadi tanggung jawab semua tingkat pimpinan untuk keperluan :
1. Penyelenggaraan mu’tamar kejurnas, atau yang sejenis.
a. Menjadi tanggung jawab pimpinan Pusat : perlengkapan administrasi medali, piala, piagam, trophy dan lain-lain.
b. Menjadi tanggung jawab Komisariat Wilayah perlengkapan utusan/ kontingen sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan transportasi dan akomodasi pimpinan Pusat.
c. Menjadi tanggung jawab Komisariat Daerah, biaya transportasi utusan kontingen.
2. Proyek nasional yang diprakarsai oleh pimpinan Pusat dan diputuskan oleh sidang tanwir atau mu’tamar.
a. Pembangunan/ pembuatan sarana pembinaan
b. Penelitian keilmuan
c. Penerbitan buku-buku atau yang lain –lainnya yang sejalan.
BAB VII
TINDAKAN ADMINISTRATIF
PASAL 33
Sanksi Organisasi Perguruan Lebah Putih
Ayat 1 Tindakan administratif yang berupa sanksi dapat dikenakan kepada
1. Siswa
2. Anggota
3. Pimpinan
Yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan Perguruan yang termuat / tersusun dalam AD/ ART dan peraturan lain yang berlaku didalam Perguruan Lebah Putih.
Ayat 2 Sangsi diberikan dalam bentuk :
1. Teguran/ peringatan
2. Pemberhentian sementara
3. Pemecatan pencabutan SK
Ayat 3 Yang berhak memberikan sangsi :
1. Siswa yang melanggar diberikan sangsi oleh Komisariat Daerah.
2. Anggota yang melanggar, yang berhak memberikan sanksi adalah pimpinan Komisariat Wilayah.
3. Pimpinan Komisariat Daerah, Wilayah dan anggota pimpinan Pusat yang melakukan pelanggaran maka yang berhak memberikan sanksi adalah pimpinan Pusat.
4. Pelanggaran oleh pimpinan Pusat Lebah Putih yang berhak memberikan sanksi adalah Kholifah/ Amirul Mukminin
Pasal 34
Kebijaksanaan Pimpinan Pusat
Kebijaksanaan lain atas dasar pertimbangan tercapainya tujuan dan perkembangan Perguruan Lebah Putih dapat diambil oleh Pimpinan Pusat sejauh tidak menyimpang dari ketentuan AD, ART.
Pasal 35
Peraturan Khusus
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diputuskan oleh pimpinan Pusat dan dituangkan didalam peraturan khusus Lebah Putih yang mengikat untuk semua tingkat pimpinan dan berlaku sampai adanya keputusan lain
oleh sidang tanwir atau mu’tamar.
Pasal 36
Surat Menyurat
Ayat 1.
Semua surat menyurat organisasi/ Perguruan harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris, sedang masalah keuangan ditambah bendahara.
Ayat 2
Perhitungan tahun terhitung mulai tahun hijriyah
Pasal 37
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini telah direvisi dan di syahkan kembali dalam sidang pleno pimpinan Pusat Perguruan bela diri Lebah Putih periode ketiga pada tanggal 02 bulan Rajab tahun 1430 H bertepatan tanggal 25 bulan Juli tahun 2009 M.
Bandar Lampung, 10 Rajab 1430 H
03 Juli 2009 M
Pimpinan Pusat Perguruan Beladiri Lebah Putih
Tertanda
Ketua Umum Sekjen
PANJI SUPARDI
Wakil Ketua Umum
RAFLI ALKATIRI
Sekretaris
MAHZUMI FAHMY
I K R A R
PERGURUAN BELA DIRI
“LEBAH PUTIH”
Bismillahirrohmanirrahim
Saya siswa/ anggota Perguruan Beladiri Lebah Putih
berikrar :
1. Setia melaksanakan ibadah kepala Allah dengan ikhlas.
2. Tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.
3. Menjauhkan diri dari tingkah laku yang tercela.
4. Mengajak perdamaian dan kasih sayang serta menjauhi perselisihan dan permusuhan.
5. Patuh dan taat kepada peraturan dan percaya kepada Perguruan
6. Dengan iman dan akhlaq saya menjadi kuat dan
tanpa iman dan akhlaq saya menjadi lemah.
La haula wa kuwata illabillah.



Last edited: 2009-12-04 Time: 07:15:07













