M A K L U M A T
TERBENTUKNYA KEMBALI
KHILAFAH ISLAMIYYAH


Artinya :
g"Dia telah mensyari'atkan bagikamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuhdan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
(Surat ASY SYUURA : 13)
M E M A K L U M A T K AN
* Diumumkan Kepada Seluruh Kaum Muslimin / Muslimat Dan Segenap Ummat Manusia Bahwa Pada Hari Jum’at 13 Rabiul Awwal 1418 H, Ber tepatan Dengan 18 Juli 1997 M, Telah Terbentuk Sebuah Organisasi Islam Sebagai Wadah Ummat Islam Dalam Berjamaah Melalui Sistem Ke khalifahan Dan Disebut Kekhalifahan Kaum Muslimin (khilafatul Muslimin) Yang Dipimpin Oleh Seorang Kholifah/Amirul Mu’minin Dan Insya Allah Akan Mendiri kan Perwakilannya DiSeluruh Dunia Di Bawah Seorang Amir Bagi Tiap-tiap Wilayah Atau Negara.
* JAMA'AH / KHILAFATUL MUSLIMIN Ini Berazaskan Islam Dan Kemerdekaan, Bertujuan Memakmurkan Bumi Dan Mensejahterakan Ummat, Melalui Pelaksanaan Ajaran Alloh Dan Rosul-nya Bersama Kebebasan Penerapan Ajaran Semua Agama Sebagai Prinsip Dasar Jamaah Tanpa Memperkenankan Seorang Warganya Membuat Aturan/ ketentuan/norma-norma Yang Bertentangan Dengan Ajaran Agamanya Sendiri.
*JAMA'AH/KHILAFATUL MUSLIMIN Ini Akan Mennyelesai- kan Suatu Perkara Atau Urusan Yang Menyangkut Kepen tingan Ummat Melalui Musyawarah Kekhalifahan Secara Transparan/penuh Keterbukaan Dan Kebebasan Berlan- daskan Al Akhlaqul Karimah.
* JAMA'AH/KHILAFATUL MUSLIMIN Ini Akan Berusaha Maksimal Untuk Mewujudkan Kerja Sama Antar Ummat Manusia Sesuai Ajaran Demi Keadilan Dan Kesejahteraan Mereka Serta Kelestarian Alam Semesta/rahmatan Lil Alamin.
* JAMA'AH/KHILAFATUL MUSLIMIN Ini Cinta Akan Ke damaian Dan Tidak Akan Melan carkan Permusuhan, Apalagi Peperangan Terhadap Golongan Manapun, Kecuali Hannya Berkewajiban Membela Diri Dari Serangan Kelompok/golongan Yang Memeranginya.
* KHOLIFAH/AMIRUL MU'MININ Dan Para Amir Serta Warganya Akan Berupaya Membangun Segala Sarana Kemanusiaan Dan Bergerak Di Segala Bidang, Di Berbagai Aspek Kehidupan Yang Memungkinkan.
* Setiap Amir Dalam Suatu Wilayah Perwakilan/negara Harus Bersedia Bila Dicalonkan Sebagai Pemimpin Di Negrinya Sendiri, Dengan Tetap Mempertahankan Prinsip Dasar Jama’ah Dan Pelestarian Norma-norma/hukum-hukum Yang Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Agama.
* WARGA JAMA'AH/KHILAFATUL MUSLIMIN Ini Adalah Para Pendaftar Yang Telah Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Warga Khilafatul Muslimin Yang Terdiri Dari :
- Muslim/muslimah Tanpa Diskriminasi Rasial, Golongan, Kebangsaan Maupun Jabatan Dan Berkewajiban Menyerah kan Infaq Dan Zakatnya Ke Baitul Maal Kekhalifahan Islam.
- Non Muslim Yang Mendambakan Keadilan Dan Kesejahteraan Ummat Serta Bersedia Patuh Terhadap Khalifah/amirul Mu’minin Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Agama Yang Diyakininya, Dan Rela Menyerahkan Sumbangan Menurut Kemampuannya Ke Baitul Maal Kekhalifahan Islam, Demi Kesejahteraan Bersama Lahir Batin.
* JAMA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN Ini Telah Menunjuk Seorang Figur Sebagai Kholifah/Amirul Mu’minin Untuk Sementara Yaitu : “AL USTADZ. ABDUL QADIR HASAN BARAJA' ” Sampai Saat Terselenggaranya Musyawarah Di Tingkat Internasional Yang Akan Di Ikuti Insya Allah Oleh Para Amir Dan Cendikiawan Muslim Untuk Memilih Dan Menetapkan Kholifah/Amirul Mu’minin Bagi Segenap Ummat Islam Secara Konvensional.
*Diharapkan Kepada Seluruh Cendikiawan Muslim Dan Para Pakar Ummat Di Manapun Berada, Baik Secara Pribadi Ataupun Atas Nama Kelompok/Golongan Untuk Dapat Kiranya Berpartisipasi Dan Menyam paikan Tanggapannya Ke Alamat Kantor Pusat Kekhalifahan Islam (KHILAFATUL MUSLIMIN )
KANTOR PUSAT KHILAFATUL MUSLIMIN :Masjid Al-Khilafah.Jl. Wr. Supratman
Bumi Waras Teluk Betung Bandar Lampung - Indonesia.
Telp/FAX .(0721) 474926 - 480093

SUDAHKAH ANDA BERJAMA’AH?
Jama’ah adalah wadah bagi kehidupan bersama seluruh kaum muslimin/muslimat di muka bumi ini untuk melaksanakan ajaran Islam di bawah seorang Imam / Khalifah / Amirul Mu’minin sebagai pemimpin, dengan sistem kekhalifahan sebagai sistem kekuasaan mereka. Tanpa jama’ah maka mustahil ummat Islam dapat melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan kecuali hanya dalam bentuk-bentuk ritual secara pribadi sebagai bagian bagian kecil dari keseluruhan prioritas Al-Qur’an. Maka untuk melaksanakan Islam secara kaffah sesuai perintah, ummat Islam diwajibkan berjama’ah dan mentaati Ulil Amri.
Firman Allah

Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasulullah serta Ulil Amri (penguasa) dari kalian. (QS.An-Nisaa 59)Dalam ayat tersebut Allah telah mewajibkan setiap orang yang beriman (laki-laki maupun perempuan) agar mentaati-Nya dan juga mentaati Rasulullah SAW serta Ulil Amri mereka; dan ini tidak dapat dibenarkan seorang mu’minin merasa cukup dengan hanya taat pada Allah dan Rasul-Nya saja dalam hidupnya, sebab wajib punya Ulil Amri yang akan memimpin kaum muslimin sedunia untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Seorang mu’min tidak akan dapat membela diri dihadapan Allah kelak dengan berdebat; bahwa ia setelah memahami ajaran Islam, lalu merasa tidak lagi memerlukan keberadaan Ulil Amri, lalu mengamalkan Islam menurut kehendaknya sendiri tanpa diatur oleh Ulil Amri, karena berarti ia menolak perintah Allah dan Rasul-Nya.
Ulil Amri dimaksud berkewajiban memimpin ummat berdasarkan ajaran Allah dan rasul-Nya dan tidak boleh menentukan kebijaksanaan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu mereka wajib menjadikan Al-Qur’an dal Al-Hadits sebagai sumber segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Di bawah kekuasaan mereka itulah ummat Islam wajib bersatu sebagai satu jama’ah dan tidak boleh berpecah belah. Islam tidak perlu membenarkan adanya dua atau lebih jama’ah yang tidak dapat disatukan dibawah satu kepemimpinan Rasulullah SAW sampai zaman Al-Khulafaur Rosyidun, Ummat Islam tidak pernah dipimpin oleh dua kepemimpinan yang tiada bersatu kecuali salah satunya diperangi (pelajari sejarah peperangan antara Khalifah Ali ra, melawan Muawwiyah)Firman Allah :

Artinya :
Dan jika dua golongan dari orang-orang beriman berperang, maka islahlah (damaikanlah) satu diantara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu melampaui batas atas yang lainnya, maka perangilah golongan yang melampaui batas itu sehingga ia kembali kepada perintah Allah. Jika golongan tersebut kembali maka adakanlah ishlah antara keduanya secara adil dan berbuat adillah kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Hujurat 9)
Apabila seorang Imam meninggal wajib atas kaum muslimin untuk segera memilih penggantinya, melalui musyawarah wakil-wakil mereka (Ahlul Halli wal Aqdi) ataupun para pembesar kaum/golongan-golongan yang ada dalam masyarakat di bawah kekuasaan pemerintahan Islam yang mengerti dan memahami permasalahan tersebut secara adil jujur dan ikhlas. Pemilihan seorang Imam/Khalifah/Amirul Mu’minin tidak boleh bertele-tele, sehingga mengakibatkan ummat berada dalam ketiadaan Imam dalam waktu lama, padahal hidup tanpa Imam menyebabkan kematian seorang muslim disebut mati jahiliyah.sabda Rasulullah Saw :
من ما ت وليس في عنقه بيعة ما ت ميتة جاهلية
( رواه مسلم)
Artinya :
Barang siapa mati padahal tidak ada ikatan bai’at di lehernya maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah. (HR. Muslim)
Bai’at dalam hadits tersebut adalah bai’at kepada seorang Imam/Khalifah dengan kewajiban sam’an watha’atan terhadap seluruh perintahnya yang ma’ruf/tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun orang yang merasa tidak mempunyai ikatan bai’at terhadap seorang Imam/Khalifah maka ia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyah, bukan mati sebagaimana mestinya kematian seorang muslim. Oleh karena itu wajib atas seluruh golongan kaum muslimin untuk bermusyawarah guna memilih seorang Imam sebagai pemimpin semua lapisan masyarakat Islam sehingga tetap terwujud Jama’ah bagi keseluruhan kaum muslimin sebagai wadah bagi keseluruhan ummat Islam termasuk semua golongan/firqah atau jama’ah-jama’ah minal muslimin. Apabila terbukti bahwa kelompok-kelompok / golongan-golongan / firqah-firqah / organisasi-organisasi karena kedengkian dan kekerasan hati mereka, dari dorongan ambisi masing-masing golongan/jama’ah minal muslimin itu, ataupun karena kebanggaan masing-masing golongan sehingga berakibat perpecahan di kalangan ummat Islam, maka jelaslah bahwa jama’ah minal muslimin tersebut keseluruhannya adalah berada dalam status kemusyrikan, apapun alasan mereka. Yang demikian itu adalah kesesatan yang lebih jauh/sebagai fi’ah dhalalah dan menyesatkan ummat. Mereka wajib ditinggalkan oleh setiap muslim untuk bergabung dengan jama’ah dan Imam bagi keseluruhan kaum muslimin.
Dalam ketiadaan jam’ah dan Imamah, sementara setiap pribadi muslim tidak lagi terikat dengan firqah-firqah yang masing-masing membanggakan diri, tentu akan lebih mudah mereka bermusyawarah untuk bersatu dari sejumlah person yang sadar diantara mereka, sebab tidak ada lagi hubungannya dengan keterlibatan firqah-firqah yang membanggakan diri itu.
Mereka yang sadar inilah kemudian akan mengumumkan kekhalifahannya walaupun hanya mengenai sedikit wilayah dan sejumlah ummat. Maka telah terwujudlah kembali Jama’ah dan Imam bagi keseluruhan kaum muslimin, meskipun masih banyak firqah-firqah sesat yang tidak meyakininya. Apabila kesadaran sedemikian ternyata tumbuh diberbagai negeri/wilayah yang berlainan sehingga masing-masing mengumumkan pernyataan sebagai jama’ah dalam sistim Khilafah dan memberlakukan hukum/syari’at Islam sesuai kondisi dan situasi maka hal tersebut patut disyukuri oleh setiap muslim demi wadah kesatuan ummat Islam menghindari perpecahan mereka berfirqah-firqah/jama’ah-jama’ah minal muslimin yang tidak sudi bersatu dalam satu wadah kekuasaan kaum muslimin, untuk kemudian mereka bermusyawarah untuk mewujudkan jama’ah dan Imamah ditingkat Internasional.
Telah dengan jelas dan tegas Islam melarang perpecahan ummatnya secara mutlaq, kapanpun dimanapun dan dalam keadaan bagaimanapun melalui hizb-hizb yang bima ladaihim farihun kecuali wajib bersatu dalam satu jama’ah dan Imamah tanpa boleh meragukan jama’ah sebagai satu-satunya wadah ummat yang benar. Dalam sebuah hadits dari Huzafah ibnu Yaman diterangkan :Artinya :
Dari Hudzaifah bin al Yaman ra berkata : Orang banyak bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kebaikan, adapun aku bertanya kepada beliau tentang kejelekan khawatir akan menimpa diriku. Maka aku berkata : “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami (dahulu) berada dalam kejahiliyahan dan kejelekan, lalu Allah mendatangkan kebaikan (sekarang) ini. Maka apakah sesudah kebaikan itu akan ada kejelekan ?” Rasulullah menjawab : “Ya” Akupun bertanya, “Apakah setelah kejelekan itu ada kebaikan ? “Rasulullah SAW menjawab : “Ya, namun terdapat kerusakan didalamnya”. Akupun bertanya “Apakah kerusakan itu ?” Rasulullah SAW menjawab : “Suatu kaum mengambil sunnah bukan dari sunnahku dan mereka pun menerima petunjuk bukan dari petunjukku kamu kenal mereka tetapi kamu mengingkarinya”. Aku bertanya : “Maka Apakah sesudah kebaikan itu akan ada lagi kejelekan ?” Rasulullah menjawab : “ Ya, yaitu para penyeru di atas pintu neraka jahanam, siapa yang menerima ajakannya maka ia terjerumus ke dalam neraka jahanam itu”. Akupun bertanya kembali : “Wahai Rasulullah beritahukanlah kepada kami sifat-sifat mereka itu”. Rasulullah bersabda : “Mereka itu adalah dari bangsa kita dan merekapun berbicara dengan bahasa kita”, maka apakah yang engkau perintahkan padaku jika keadaan itu menimpaku. Rasulullah bersabda : “ Hendaklah kamu tetap berada di dalam satu jam’ah kaum muslimin dan Imam mereka”. Aku bertanya : “Bagaimana caranya jika tidak ada jama’ah dan Imam bagi mereka itu ?”, Rasulullah bersabda : “Hendaklah kamu tinggalkan semua golongan yang ada, meskipun kamu terpaksa memakan akar-akaran kayu sehingga kamu mati, sedang kamu tetap dalam keadaan demikian”. (HR. Bukhari Muslim)
Di dalam hadits tersebut tidak ada pembenaran perpecahan sedikitpun bagi kaum muslimin, kecuali justru mencegah keterlibatan setiap muslim dari golongan-golongan yang ada apapun namanya selain jama’ah dan Imamah. Jika tidak maka sangatlah bijaksana melepaskan diri dari ikatan setiap golongan agar mudah dipersatukan kembali tanpa banyak alasan, Shadaqullahul ‘adzim wa shadaqa Rasulullahul karim.
Dan dengan demikian tidaklah bertambah banyak firqah-firqah yang merasa benar dalam perpecahan dan masing-masing menyatakan diri beramar ma’ruf nahi munkar. Kalau kepada mereka dikatakan : “Bahwa jama’ah hanya satu dengan sistem Khilafah di bawah seorang Imam”, tentu jama’ah-jama’ah minal muslimin yang tidak dapat disatukan itu akan menjawab : “Bahwa pendapat demikian itu tidak sesuai lagi dengan kenyataan/realita ummat”. Seolah-olah Allah dan Rasul-Nya kurang wawasan. Subhanallahi amma yasifuun.
Sesungguhnya seluruh golongan/kelompok/firqah dari golongan orang-orang Islam yang tidak sudi bermusyawarah untuk membentuk satu kesatuan jama’ah di bawah seorang Imam hanyalah disebabkan karena kebanggaan golongan dan ambisi mereka, lalu menjadikannya semboyan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai tameng menutupi kekurangan dan kekeliruan mereka berdiri di luar jama’ah dan Imamah padahal tidak satupun dalil Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang membenarkan perpecahan ummat Islam dalam berfirqah-firqah kecuali mengutuknya.
Tidak pernah terdapat dalil dan tidak akan pernah ada dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang membenarkan perpecahan mazhab-mazhab syi’ah dan ataupun mazhab-mazhab sunny walaupun kenyataan demikian berlanjut sampai hari kiamat. Adapun perselisihan pendapat dalam Islam merupakan rahmat Allah, pertanda suatu penghormatan terhadap akal sehat manusia dan bukti kesyukuran terhadap anugerah istimewa yang khusus diberikan Allah kepada manusia untuk berijtihad, namun jika mengakibatkan perpecahan Ummat Islam dan memporak porandakan jama’ah maka kepandaian bersyukur dan Al-Akhlaqul karimah mereka perlu dipertanyakan dan diteliti kembali demi memperbaiki diri dalam rangka mencontoh Nabi Muhammad SAW dan Al- Khulafaur Rosyidun. Sesungguhnya bahwa perpecahan itu adalah sangat irrasional dalam ajaran Islam dan tidak pernah dibanggakan oleh akal sehat manusia manapun dalam membawa misi apapun.
Kemungkinan yang akan tumbuh dari kesadaran ummat Islam dewasa ini dari sejumlah negara berdaulat terhadap kewajiban mereka berjama’ah adalah munculnya jama’ah dan Imam diberbagai negeri yang masing-masing menyatakan diri sebagai Khalifah fil Ardli, dan hal ini buat sementara dapat dibenarkan dan perlu disyukuri, sebelum para Imam itu bermusyawarah untuk secara damai memilih salah seorang Imam ditingkat Internasional waupun sebenarnya jama’ah kekholifahan terdahulu adalah lebih berhak dari pada yang datang kemudian.
Rasulullah bersabda :
كانت بنوا اسرايل تسوسهم الانبياء كلما هلك نبي حلفه نبي وانه لانبي بعدي وستكون خلفاء فتكثرقا لو0فماتاءمرنا قال0اوفوابا لبيعة الاول فالاول ثم اعطوهم حقهم فان الله ساءلهم عما اسرعاهم0 ( رواةمسلم
Artinya :
Bani Israil senantiasa dipimpin oleh para nabi. Setiap seorang Nabi wafat maka digantikan oleh nabi yang lain, sedangkan sesudahku tidak akan ada lagi seorang nabipun dan akan terjadi para khalifah sehingga berjumlah banyak. Para sahabat bertanya : Maka apa perintahmu pada kami ? Rosululloh menjawab: “Tepatilah bai’at yang paling dahulu sebab yang paling dahulu (adalah lebih berhak). Kemudian berikan hak mereka kepada mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban mereka tentang kepemimpinan mereka”.
(HR. Muslim)
Dapat dipahami dari hadits tersebut, kemungkinan banyaknya jama’ah dan Imam dalam wilayah kekuasaan muslim yang berbeda-beda, karena luasnya wilayah yang telah dikuasai oleh kaum muslimin. Maka yang paling awal mengumumkan kekhalifahannya adalah lebih berhak dan lebih sah daripada yang datang kemudian. Namun demikian ishlah (damai) dan musyawarah wajib lebih dahulu ditempuh dalam menyelesaikan pertikaian ummat Islam, sedang kriteria mereka sudah digambarkan Allah dalam al-Qur’an.
Firman Allah :

Artinya :
Dan orang-orang yang akan mendapatkan kebaikan di sisi Allah adalah mereka yang memenuhi seruan Robb mereka dan mendirikan shalat serta selalu bermusyawarah sesama mereka dalam urusan mereka dan mereka menginfakkan apa-apa yang kami rezekikan kepada mereka.
(As-Syuura 38)Kewajiban berjam’ah dan berimamah untuk melaksanakan hukum/sayariat secara sempurna dan seluas-luasnya dan menghindari perpecahan dikalangan ummat Islam tidak dapat diabaikan dan tidak boleh diragukan. Tanpa jama’ah dan imamah mustahil kaum muslimin dapat merealisasikan ajaran Islam dalam kehidupan mereka.
Maka jama’ah dan imamah dengan sistem khilafah wajib ditegakkan oleh kaum muslimin yang sadar akan tanggung jawabnya terhadah amanah Allah SWT dan setelah ditegakkan wajib dipertahankan sampai titik darah penghabisan, dan jika terkalahkan wajib diteruskan walau hanya tinggal beberapa orang saja, tetap sebagai jama’ah tanpa ragu melanjutkan perjuangan merebut kembali wilayah kekuasaan yang telah hilang meski dalam keadaan darurat, menuju kesempurnaannya tanpa boleh meninggalkan jama’ah untuk mencita-citakan kesempurnaan jama’ah karena setiap muslim laki-laki/perempuan telah diwajibkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya berjama’ah bukan mencita-citakan jama’ah. Oleh karena itu jika jama’ah dan Imamah tidak dilanjutkan berarti kekhalifahan Islam telah hilang baik secara defacto maupun deyure, dan pada saat itu setiap muslim harus beruzlah dari segala kenyataan dan dari golongan-golongan yang ada, sehingga ajal menjemputnya atau sampai ada lagi golongan ummat Islam yang mengumumkan kekhalifahan Islam,walapun dalam keadaan yang sangat sederhana.
Hal demikian bernilai penekanan agar kaum muslimin tetap dalam berjama’ah dan tidak sepatutnya kekhalifahan islam yang telah diproklamirkan itu tidak dilanjutkan karena kekalahan, meskipun buat sementara waktu terpaksa langkah-langkah jihadnya dilanjutkan secara tersembunyi dibawah permukaan. Hal tersebut terimflisit dalam penegasan Rasulullah tentang Iltizamul jama’ah dan I’tizalul Firaq.
Adapun jika imam/khalifah berlaku zhalim, berbuat maksiat dalam kekhalifahan Islam maka ishlah secara konstitusional/tanpa kekerasan adalah sikap terpuji yang paling utama (tidak boleh memberontak), kecuali terhadap pemerintahan Thaghut/ jahiliyah/pemerintahan yang terang-terangan anti terhadap pelaksanaan hukum/syariat Islam dan terang-terangan menolak Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber segala sumber hukum dan perundang-undangan yang berlaku, mungkin terjadinya peperangan .
Tak dapat dibenarkan dan tidak terdapat contoh dari Rasul dan para Khalifah, segolongan kaum muslimin yang beramar ma’ruf nahi munkar merasa tidak berkewajiban sam’an wa tha’atan terhadap Imam/Kholifah.
Jika tidak ada Imam maka merekalah yang berkewajiban mengumumkan kekhalifahannya sebagai wadah keseluruhan kaum muslimin, maka jama’ah-jama’ah minal muslimin yang tidak tunduk kepada Imam/Ulil Amri atau golongan-golongan yang hidup di luar jama’ah dan Imam dan berpecah-belah mensponsori cara sesat dan tidak sesuai contoh Rasulullah SAW beserta Al-Khullafaturrasyidin. Walaupun mereka mengaku beramar ma’ruf nahi munkar.
Islam hanya memberi penilaian terhadap niat baik seseorang ataupun segolongan apabila mereka berada dalam Assirathal mustaqiem sesuai contoh/uswatun hasanah dari Rasulullah.و من يعش منكم فسيرىا لاموراخلاف كثيرافاجتنبواالامورحمد ثه ادرك ذلك منكم فعليكم بسني وسنة اخلفاء الراشدين عضواعليهابا لنواجد0
( رواه ابوداود والترمذيووابنماجه ) Artinya :
Dan barang siapa yang hidup diantara kalian maka akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Jauhilah oleh kalian segala perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya hal tersebut adalah kesesatan. Maka barang siapa diantara kalian mendapati kesesatan sedemikian itu hendaklah kalian berpegang teguh terhadap sunnahku dan sunnah Al-khulafaur Rasyidun, gigitlah kuat-kuat dengan gigi geraham.
(HR. Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)Perselisihan dimaksud dalam hadits tersebut di atas adalah perselisihan yang terjadi di kalangan ummat Islam sendiri bukan perselisihan antar ummat Islam dengan kaum kafirin, sebab antara konsepsi keduanya sudah sejak awal sampai yaumil kiyamah tetap berbeda karena kedua sumbernya pun memang berlainan. Maka termasuk perselisihan jama’ah-jama’ah minal muslimin yang tidak bersedia bersatu dalam satu kesatuan jama’ah dan imamah adalah jama’ah model baru yang diada-adakan/tidak sesuai dengan sunnah maka tergolong sesat. Oleh karena itu perselisihan jama’ah minal muhajirin dengan jama’ah minal anshar dalam memilih imam/khalifah pengganti Rasulullah setelah beliau wafat tidak sampai berakibat mereka hidup berjama’ah sendiri-sendiri dengan kepemimpinan masing-masing golongan sebagai cara hidup baru bagi ummat Islam dalam berjama’ah dan berimamah. Betapa kebingungan ummat Islam di saat itu seandainya mereka tidak sudi bersatu, ke jama’ah manakah mereka akan memihak ?
Sesungguhnya contoh-contoh berjama’ah itu sudah cukup tegas dan jelas bagi kaum muslimin, maka tidak terdapat alternatif lain selain bersatu dalam satu jama’ah dan imamah. Demi beribadah beramar ma’ruf nahi munkar serta menghadapi kekafiran dan thagutisme.
Kiranya beberapa ayat berikut ini perlu mendapat perhatian sebelum kita mengakhiri bab ini.

Artinya :* Dan kami telah mengutus seorang Rasul kepada setiap ummat agar mereka menyembah Allah dan menjauhi thaghut.”itu. maka diantara umat itu ada orang –orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula diantaranya orang- orang telah pasti kesesatan baginya" maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul) ..................(QS. An-Nahl 36)
Artinya :* Maka barang siapa yang mengingkari thaghut dan beriman kepada Allah, berarti dia sungguh-sungguh telah berpegang teguh dengan buhul tali yang kuat yang tidak akan putus, dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 256)

Artinya* Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syithan itu, karena sesunggunya tipu day syaithan itu adalah lemah
(QS. An-Nisaa 76)

Artinya* Tidakkah kamu melihat orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan kepada yang telah diturunkan sebelum kamu, namun mereka mau bertahkim kepada thaghut padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut. Demikianlah syaitan menyesatkan mereka sejauh-jauhnya kesesatan. (QS. An-Nisa 60)

Artinya* Maka demi Tuhanmu (demi Allah) mereka itu sesungguhnya tidaklah beriman sehingga mereka bersedia menjadikan engkau sebagai hakim dalam segala perselisihan mereka, kemudian tidak terdapat keberatan dalam diri nmereka tentang segala keputusanmu dan mereka menrima sepenuhnya.
(QS. An-Nisa 65)Beberapa ayat di atas menjelaskan sikap mu’minin dalam mengahadapi thaghut tanpa kompromi sehingga tidak ada pilihan lain bagi kaum muslimin selain berjama’ah (berulil amri, berimam/berkhalifah atau mempunyai amirul mu’minin). Untuk terlaksanakannya ajaran Islam secara sempurna dan seluas-luasnya.
Firman Allah :

Artinya : Dan barang siapa yang menentang Rasul setelah datang petunjuk padanya dan mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka kami kuasakan dia kepada apa (kesesatan) yang dia kuasai lalu kami masukkan dia kedalam neraka jahanam yaitu sejelek-jeleknya tempat kembali.
(QS. An-Nisa 115) 
|